Kode Hukum Pidana (KUHP)
Kode Hukum Pidana (KUHP) adalah kode yang mengatur tentang tindak pidana di Indonesia. KUHP terdiri dari 7 buku yang mengatur tentang berbagai macam tindak pidana, mulai dari tindak pidana terhadap keamanan negara hingga tindak pidana terhadap kehormatan.
- Buku pertama KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap keamanan negara, seperti pemberontakan, penghianatan, dan pencemaran nama baik negara.
- Buku kedua mengatur tentang tindak pidana terhadap keamanan umum, seperti kejahatan terorisme, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan narkoba.
- Buku ketiga KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap kehormatan, seperti penghinaan, pelecehan seksual, dan penyiksaan.
- Buku keempat mengatur tentang tindak pidana terhadap kekayaan, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan.
- Buku kelima KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap keluarga, seperti perzinahan, pemerkosaan, dan perbudakan.
- Buku keenam mengatur tentang tindak pidana terhadap kekerasan, seperti penyiksaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan terhadap anak.
- Buku ketujuh KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap hukum, yang merupakan tindak pidana yang dilakukan terhadap proses hukum atau proses penegakan hukum.


